Sabtu, 24 Maret 2012

Privatisasi BUMN

Oleh: Maya Astuti

Mengenal istilah privatisasi dalam masalah sosial, agaknya pendengaran kita merasa sedikit sensitif. Karena kaum sosialis menganggap privatisasi ini sebagai suatu hal yang negatif. Hal demikian terjadi karena ia memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat yang akan mengilangkan pengontrolan dari publik, hal ini mengakibatkan kualitas layanannya menjadi buruk. Dalam arti sempitnya seperti  mengindividualkan hal umum menjadi milik perorangan. Apalagi publik mendengar isu-isu belakangan ini tentang Privatisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Istilah ini memang telah banyak dikenal oleh masyarakat. Namun, jujur harus diakui, pemahaman mayoritas publik tentang privatisasi ini masih dalam pemetaan yang sempit. Kebanyakan publik menganggap bahwa privatisasi BUMN bagaikan swastanisasi―menjual kepemilikan saham pemerintah kepada swasta. Metodenya pun bisa bervariasi, mulai dari yang paling lengkap atau bebas (melalui divestasi 100% kepemilikan saham pemerintah ke swasta) atau dengan privatisasi parsial. Padahal sesungguhnya tidaklah demikian. Privatisasi dalam arti yang luas, tidak sekedar berupa privatisasi material (material privatization) melalui transformasi kepemilikan (transfer of ownership).

Privatisasi BUMN tidak hanya didefinisikan sebagai pemindahan atau penjualan aset/kepemilikan, namun juga mencakup transformasi organisasi, fungsi, maupun aktivitas BUMN kepada swasta. Yang ini berarti mencakup penerapan protokol pasar modal (protocol capital market), kebijakan joint venture antara BUMN dan swasta, konsesi, sewa menyewa, kontrak manajemen, dan beberapa instrumen khusus lainnya. Hakikinya, tujuan strategis dari privatisasi ini untuk meningkatkan efisiensi produktif BUMN dan mengurangi halangan-halangan yang menghambat terselenggaranya efisiensi dan produktifitasnya. Dan konsep privatisasi BUMN dalam arti luas inilah yang hendak dikembangkan oleh Menteri BUMN.

Pada isu-isu yang booming saat ini dikabarkan bahwa Menteri BUMN akan melepas Garuda ke investor-investor. Spontan saja, akibat pemberitaan yang kurang lengkap dan akurat tersebut banyak reaksi-reaksi muncul silih berganti. Persepsi publik yang muncul adalah Menteri BUMN akan melepas mayoritas kepemilikan Pemerintah di Garuda kepada swasta asing.

Kalau kita kembalikan ke konsep privatisasi BUMN secara utuh, Garuda memang dapat diprivatisasikan. Akan tetapi yang jadi masalahnya, seberapa besar derajat privatisasi yang akan diterapkan terhadap Garuda, apakah 100% kepemilikan dipindahkan ke sektor swasta, ataukah hanya sebagian parsialnya saja. Ini yang belum banyak diketahui oleh publik. Maksud bahwa Garuda akan dilepas bukan berarti pemerintah akan melepas kepemilikan mayoritas saham Pemerintah di BUMN tersebut. Karena privatisasi terhadap Garuda dapat dilakukan melalui aliansi strategis tanpa harus melepas mayoritas kepemilikan saham pemerintah secara utuhnya. Sebenarnya langkah ini penting bagi Garuda, karena dengan membuka kesempatan diri terhadap financial investor ataupun airline company, hal itu bisa positif bagi adanya culture migration di tubuh Garuda.

Sebenarnya dibalik pengadaan privatisasi, ada harapan yang mendalam untuk negeri ini, yaitu privatisasi BUMN diharapkan dapat menutupi defisit APBN. Hal ini berarti bahwa harga saham merupakan  variabel yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian besar dalam proses privatisasi BUMN. Harga saham harus diperhatikan dalam kaitannya untuk mengejar target perolehan dana dalam rangka menutup defisit APBN.

Namun perlu juga untuk dipahami bahwa privatisasi hanyalah salah satu alat (tool) dari sekian banyak alat untuk menyehatkan BUMN. Di samping privatisasi, terdapat banyak alat lain yang dapat digunakan untuk menyehatkan BUMN. Intinya, penyehatan BUMN tidak terbatas dengan privatisasi saja sejatinya. Dengan demikian, sudah sewajarnya kita meletakkan isu privatisasi BUMN pada porsi yang sepatutnya. Wal-Lâhu A’lamu bish-Shawâb...

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes