JAKARTA, Menteri Keuangan Agus
Martowardojo menyatakan, pembayaran penambahan konsumsi bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi yang terjadi pada 2011 bisa dilakukan pada 2013. Pembayaran
dari pemerintah ke Pertamina tersebut bisa tertunda tahun ini jika Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui.
"Kalau tadi itu (kenaikan
subsidi BBM sebesar Rp 35 triliun) memang dibayarkan sesuai dengan kuota. Tapi,
membayarnya jadi lebih besar karena harga ICP-nya tinggi. Tetapi kalau di over,
kuota itu akan diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu. Setelah
diaudit oleh BPK kita juga merujuk pada UU APBN yang Pasal 15," ujar Agus
di DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Audit oleh BPK ini sendiri, Agus
menerangkan, diperkirakan baru akan selesai pada bulan Mei. Walau demikian,
rencana pembayaran ini akan dimasukkan dalam RUU APBN Perubahan 2012.
Pembahasan RUU ini diperkirakan akan selesai pada akhir Maret.
Jika DPR telah menyetujui RUU APBNP
2012 ini, baru pemerintah bisa membayarkan kelebihan kuota ini kepada
Pertamina. Apabila tidak disetujui, maka pembayaran baru bisa dilakukan pada
tahun 2013.
Akan tetapi, ia yakin rencana
pembayaran bisa dicantumkan di APBNP 2012. "Tapi kalau seandainya di APBNP
tidak tersedia, DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya tidak disetujui, ya
nanti kita bayarkan di tahun 2013. Tetapi kan tujuannya untuk rakyat supaya
tidak ada masalah di ekonomi kita," tambah Agus.
Untuk diketahui, pada 2011,
realisasi konsumsi BBM bersubsidi mencapai 41,7 juta kiloliter. Sementara itu,
kuota yang dipatok pada APBNP 2011 hanya 40,49 juta kiloliter. Hal ini membuat
subsidi BBM melonjak.
Selain karena volume, melonjaknya subsidi juga turut
dipengaruhi oleh naiknya harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) hingga
109,9 dollar AS per barrel dan nilai tukar rupiah yang melemah hingga 8.732.
Dengan begitu anggaran subsidi BBM pun mencapai Rp 164,7 triliun dari yang
seharusnya Rp 129,7 triliun.
Sumber: Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar