Selasa, 20 Desember 2011

MONEY LAUNDRY


Pencucian uang, atau biasa dikenal dengan sebutan money laundry, adalah sebuah cara mengubah hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mendapatkan uang dengan ilegal agar uang tersebut terkesan “sehat” dan “legal”sehingga bisa dianggap sahdi mata hukum.


Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2003,pencucian uang atau money laundry adalah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, mengibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pengertian lain money laundry bias diartikan sebagaiThe process of concealing the  existence, illegal source, or illegal application of income, and the subsequent disguising of the source of that income to make it appear legitimate.
Dalam sejarahnya, money laundry muncul sekitar tahun 1930-an. Pada saat itu, Al Capone dan Gang Mafia lainnya melakukan perbuatan menyembunyikan hasil kejahatanya (perjudian, prostitusi, pemerasan, dan penjualan gelap minuman keras) untuk mengelabuhi pemerintah. Para mafia itu mendirikan perusahaan binatu (landromat), untuk mencampur hasil kejahatan mereka sehingga tidak dicurigai terlibat dalam kejahatan.
Oleh karena belum ada ketentuan anti pencucian uang maka pada waktu itu mereka hanya terjerat dengan ketentuan pengelakan pajak (taxevasion). Sebenarnya, disinilah awal inspirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundry pada tahun1986  dan kemudian dipakai secara Internasional dan Konvensi PBB Tahun 1988.
Di Indonesia, berdasarkan data yang diperoleh, modus pencucian uang ini sangat sering terjadi di Batam dan telah menempatkan kota industry ini sebagai kota tertinggi jumlah transaksi keuangan mencurigakannya, yakni sebanyak 1.219 LKTM (Laporang Keuangan Transaksi Mencurigakan). Money laundry yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini, dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
1.           Perkembangan Sistem Teknologi
Meningkatnya perkembangan teknologi, terutama dalam bidang informasi, menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negative dari majunya teknologi adalah mendorong maraknya pencucian uang. Yaitu dengan munculnya internet dalam dunia maya, membuat hubungan antar Negara semakin dekat, sehingga kejahatan lintas batas sudah terorganisir. Karena itu, pencucian uang tidak hanya ada di dalam Negara namun antar negara pun kerap terjadi.
2.           Kerahasiaan Bank yang Sangat Ketat
Pencucian uang tidak bias lepas dari lembaga keuangan (financial system), terutama perbankan. Transaksi yang dilakukan oleh para penyelundup uang illegal akan di masukan ke dalam rekening bank, tanpa penyelidikkan darimana asal muasal uang tersebut sehingga dengan mudah uang tersebut keluar masuk bank. Kerahasiaan bank yang terlalu ketat, akan mempersulit PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam menyelidiki kasus transaksi-transaksi yang mencurigakan.
3.           Penyimpanan Dana Secara“Anonymous Saving Passbook Accounts
Adalah menyimpan dana dengan nama samaran, atau bahkan tanpa nama sehingga sulit untuk dilacak. Tidak adanya larangan bagi para nasabah untuk tidak memiliki deposito atau tabungan lebih dari satu nama, dan tidak adanya penyelidikan lebih lanjut tentang kebenaran data-data yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank, sehingga memudahkan para penjahat pencucian uang untuk menyimpan uang diberbagai tempat.
Modus-modus pemutihan uang inimelibatkan banyak pihak  yang telah terorganisir dengan baik. Dari mulai pihak bank, accounting perusahaan, auditing, pemerintah, dan pihak-pihak lainnya. Beragam cara dilakukan untuk menyembunyikan uang ilegal  yang diperoleh. Hatief Hadikoesoem, Direktur Pengawas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, memaparkan ada tiga mekanisme proses pencucian uang:
Pertama, tahap penempatan. Uang hasil kejahatan yang bias bersumber dari penyuapan, korupsi, penyelundupan barang, penyelundupan manusia, perdagangan narkoba, perampokan, perjudian, dan tindakan lain yang melanggar hokum diubah kedalam bentuk yang tidak menimbulkan kecurigaan dengan memasukan uang kelembaga keuangan, baik bank umum, bank swasta, bank perkreditan rakyat, bank asing, bank rural, maupun bank joint venture. Uang juga bias ditempatkan di perusahaan sekuritas dan pasar modal dengan membeli saham-saham. Bisa pula di lembaga keuangan, asuransi, dana pensiun, dan manajer investasi.
Kedua, tahap pelapisan. Adalah upaya untuk mengurangi jejak asal muasal uang tersebut diperoleh, atau mengkaburkan ciri-ciri asli dari uang hasil kejahatan tersebut atau nama pemilik uang hasil tindak pidana, dengan melibatkan beberapa oknum dan bank di berbagai negara dimana kerahasiaan bank akan menyulitkan pelacakan jejakuang. Tindakan ini dapat berupa mentransfer ke negara lain dalam bentuk mata uang asing, pembelian property, pembelian saham pada bursa efek menggunakan deposit yang ada di Bank A untuk meminjam uang di Bank B. Menyalurkan uang tersebut keberbagai rekening keuangan dengan kompleks, anonym, dan berlapis.
Ketiga, yaitu tahap penggabungan. Adalah memasukan kembali uang tersebut ke dalam rekeningnya sehingga dapat digunakan sepuasnya tanpa memperdulikan lagi ketidaklegalannya. Uang hasil kejahatan benar-benar telah bersih dan sulit untuk dikenali sebagai hasil tindak pidana, lalu muncul kembali sebagai asset atau investasi yang tampak legal.
Adapun usaha dan tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutihan uang diantaranya adalah:
a.    Setiap lembaga keuangan harus lebih teliti dan terperinci dalam menuliskan data-data pribadi nasabah pada setiap transaksi yang dilakukan. Apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan, misalkan adanya nasabah yang mendepositokan uangnya dalam jumlah besar, seharusnya ada pemeriksaaan lebih lanjut darimana uang itu diperoleh. Dan ketika uang tersebut ditransfer kembali padahal waktu deposito masih dalam waktu yang singkat, maka pihak bank wajib melaporkan kejadian ini kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan membuat laporan dalam bentuk LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan).
b.    Peningkatan peranan pemerintah agar lebih tegas untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, sebagaimana telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
c.    Pemutihan uang dapat merusak lembaga keuangan termasuk system politik dan ekonomi suatu negara. Karena itu, pemerintah perlu mengadakan kerjasama antar Negara dalam memberantas pemutihan uang ini. Sehingga transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan mudah untuk diselidiki.
Banyak yang dirugikan dari kegiatan money laundry ini, dimana pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan bagian dari harta tersebut namun harta tersebut diamakan sendiri untuk menutupi kebutuhannya. Sehingga pertumbuhan ekonomi di Negara ini tidak stabil. Penyebaran uang belum biasa terpenuhi, hanya berputar pada orang yang dominan memegang uang dalam jumlah yang besar, bahkan menjadikan haram menjadi halal, illegal menjadi legal.
Wal-LâhuA’lamu bi ash-Shawâb...


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes