Kamis, 26 Januari 2012

Menulis yang Baik Seperti Apa Sih?

Source : okezone.com
SERINGKALI tugas kuliah mengharuskan kita menulis laporan panjang. Sementara, kemampuan menulis kita tidak baik.

Padahal, kemampuan menulis dengan baik bukanlah monopoli para mahasiswa jurusan ilmu jurnalistik saja. Keahlian menulis dengan baik dan jelas adalah sesuatu yang akan kamu butuhkan untuk setiap karier yang kamu pilih.

Nah, jika kamu mau mendapat nilai bagus semester depan, yuk berlatih menulis laporan dengan baik. Simak tipsnya seperti dilansir College Cures, Kamis (26/1/2012).

Sampaikan maksudmu

Laporan panjang dan berbelit-belit menunjukkan seseorang tidak menguasai materi. Jika kamu tidak dapat menyimpulkan pemikiranmu dalam sebuah kalimat, beristirahatlah sejenak, dan cari tahu apa persisnya yang ingin kamu sampaikan.

Hipotesa haruslah menjadi titik utama isi makalahmu. Sementara, sisa esai adalah pernyataan pendukung atas argumenmu itu. Perlu diingat, setiap kalimat dalam esaimu haruslah penting. Sampaikanlah argumenmu dalam kalimat-kalimat ringkas dan padat, serta hindari menulis hal-hal yang tidak penting. 

Tahu yang kamu bicarakan 

Jika kamu belum memahami subjek penelitianmu, maka hal itu akan tercermin dalam makalahmu. Pastikan kamu melakukan riset mendalam dan mendapatkan semua  data yang kamu butuhkan sebelum menulis tugas.

Panduan 

Ketika menulis laporan atau makalah panjang, sangatlah mudah bagi kita untuk keluar jalur. Karena itu, buatlah outline penulisan dan pastikan semua poin telah kamu bahas.

Kamu bisa mencetak outline ini dan menempatkannya di depan monitormu, sehingga kamu bisa mengecek poin mana saja yang telah kamu tulis. Kamu juga bisa membukanya dalam file berbeda, atau menyalinnya di bagian atas dokumen makalahmu. Lakukan cara apa pun yang menurutmu efektif.

Pahami tata bahasa 

Tata bahasa meliputi pemilihan kata, formulasi kalimat (aktif, pasif), hingga penulisan ejaan yang baik dan benar.
Kamu perlu memahami bagaimana formula kalimat yang baik dan efektif. Pelajari juga kapan harus menggunakan huruf kapital, meletakkan tanda baca, dan menulis ejaan asing.

Tata bahasa Indonesia sama sulitnya dengan tata bahasa asing. Pastikan kamu memahami bagaimana penulisan yang baik. Bila perlu, bekali dirimu dengan kamus dan buku panduan menulis.

Hindari penggunaan "Saya"

Esai atau laporan ilmiah memang menunjukkan pendapatmu tentang suatu masalah, tentunya dengan didukung berbagai fakta dan data empirik. Tetapi, hal ini bukan berarti kamu boleh menggunakan kata 'saya' atau frase seperti 'saya pikir' dalam esaimu.

Jika kamu menuliskan argumenmu, maka kamu telah menunjukkan pemikiranmu tersebut. Penggunaan rujukan kata ganti orang pertama yang berlebihan justru akan menunjukkan kelemahanmu sebagai penulis.

Gunakan kalimat aktif

Kalimat aktif melibatkan pembaca dan membuat aliran tulisanmu lebih mudah. Sebuah kalimat aktif adalah yang menggunakan struktur subjek-kata kerja-obyek. Misalnya, "Saya membaca buku."

Kalimat pasif seringkali memperlambat dan bahkan membuat bingung pembaca tulisan kita. Contohnya, "Buku itu dibaca oleh saya."

Terkadang kalimat pasif memang tepat untuk konteks tertentu. Tetapi menulis dalam kalimat aktif tetaplah lebih efektif.

Baca lagi...dan lagi...dan lagi

Membaca ulang hasil tulisanmu bermanfaat untuk menemukan berbagai kesalahan. Sempatkan untuk membaca ulang laporanmu untuk memastikan semua yang kamu tulis telah benar dan mudah dipahami.

Cari editor 

Meski sekadar laporan kuliah, peran editor tetap penting. Sebab, tidak ada seorang penulis pun yang sempurna dan luput dari kesalahan.

Mintalah temanmu membaca tulisanmu sebelum kamu mengumpulkannya. Sering kali, pembaca akan menemukan kesalahan mencolok dalam tulisan kita.

Nah, selamat menulis!(rfa)

Sabtu, 21 Januari 2012

UU ZAKAT; MENGHAMBAT KINERJA DAN MEMBATASI PERAN LEMBAGA ZAKAT NON-ORMAS (?)

Oleh: Amalina Fauziah & Bazari Azhar Azizi

Mengingat undang-undang yang ada sebelumnya dirasa tidak cukup untuk mengakomodir perkembangan potensi zakat di Indonesia, maka Komisi VIII DPR RI merumuskan undang-undang tentang pengelolaan zakat yang baru. Namun, sejak Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 yang sebelumnya telah ada mengatur tentang Pengelolaan Zakat, kemudian disusul oleh undang-undang baru yang telah sah diresmikan pada tanggal 20 Oktober 2011 lalu, malah menimbulkan kontroversi di kalangan praktisi, akademisi, masyarakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pihak yang terkait (stake holder) lainnya. Mulai dari kekhawatiran akan dibekukannya LAZ hingga kesan UU tersebut mengerdilkan peran mandiri masyarakat dalam memberdayakan dana zakat.
Selain itu, hasil revisi UU zakat tersebut, telah menghambat kinerja serta peran lembaga-lembaga zakat yang telah ada. Hal ini disebabkan substansi yang terkandung dalam UU zakat tersebut menyatakan bahwa: “...setiap Lembaga Amil Zakat yang ingin mendapatkan izin untuk menyalurkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat setidaknya harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial.” Dari sini telah jelas bahwa pemerintah ingin menyaring lembaga zakat yang telah ada dengan persyaratan keanggotaan “Ormas Islam”. Padahal, bagi lembaga zakat seperti Dompet Dhu’afa persyaratan seperti itu agak berat karena harus merevisi ulang struktur dasar dan mengubah statusnya selama ini sebagai yayasan.
Di samping motif-motif positif pemerintah, undang-undang tersebut seakan menyiratkan makna ketidakpercayaan pemerintah terhadap eksistensi dan kualitas managemen LAZIS non Ormas Islam dalam melaksanakan tugasnya selama ini. Ditambah lagi dengan pemberian sanksi pidana satu tahun penjara dan dikenakan denda 50 juta rupiah kepada pihak amil zakat yang menjalankan tugasnya tanpa izin pejabat yang berwenang.
Hal ini dikhawatirkan akan berujung pada kriminalisasi terhadap lembaga-lembaga amil zakat non pemerintah, seperti Dompet Dhu’afa dan badan amil zakat di masjid-masjid yang notabene sudah bertahun-tahun menyalurkan dan mendistribusikan zakat. Dan hal itu menjadi faktor yang membuat mereka semakin terkekang dalam pelaksanaan tugas pokok mereka sebagai badan amil zakat.
Selain itu, keraguan dan kekhawatiran pun mulai timbul di benak lembaga-lembaga amil zakat non-ormas terhadap jaminan mutu sistem pelaksaanaan zakat yang ditawarkan pemerintah, karena faktor belum adanya kejelasan mengenai kalimat “pejabat yang berwenang” dalam pasal tersebut. Apakah yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang itu adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) ataukah pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah? Lalu bagaimana jika ternyata pejabat tersebut adalah berasal dari kalangan non muslim, atau orang-orang yang tidak mengerti tentang tata cara pelaksanaan  zakat? Jika hal ini benar-benar terjadi, dampaknya sangat fatal bagi kesinambungan tata pelaksanaan zakat selanjutnya, sehingga akan merusak tatanan syari’at zakat di negeri ini.
Tidak hanya itu, karakteristik tentang lembaga amil zakat yang harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam pun belum terinci pasti, dan standar tata mekanisme pelaksanaan zakat dari undang-undang tersebut juga masih belum jelas strukturnya dengan baik. Sehingga, sangat wajar jika lembaga-lembaga non-pemerintah yang sudah berpengalaman dalam pendistribusian zakat selama bertahun-tahun itu, belum bisa memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga zakat pemerintah yang berada di bawah naungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dalam menjalankan tugas utamanya.
Dengan demikian, tidak ayal jika peran aktif lembaga-lembaga zakat tersebut semakin berkurang dalam mengambil andil praktik zakat di Indonesia, dan secara tidak langsung kinerja lembaga-lembaga tersebut pun menjadi terhambat. Karena, disamping faktor pembatasan dan persyaratan yang harus dipenuhi, telah terjadi krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang belum bisa menjamin kualitas dan hasil yang memuaskan baik dalam aspek perzakatan maupun aspek pemerintahan lainnya. Maka dari itu, perlu adanya undang-undang tambahan atau peraturan pemerintah yang menjelaskan secara gamblang mengenai mekanisme dan tata cara pendistribusian zakat yang sesuai dengan syari’at Islam.
Jika hal ini diabaikan maka besar kemungkinan stabilitas pelaksanaan zakat akan mengalami penurunan sehingga dapat mempengaruhi kualitas pencapaian visi utama dalam rangka menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan umat melalui pemerataan penyalurandan pengelolaan zakat.
Lalu bagaimana dengan tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap peresmian UU’ zakat beberapa waktu lalu?
Dari beberapa referensi yang berisi tentang tanggapan K.H. Ma’ruf Amin selaku ketua umum Majelis Ulama Indonesia dan anggota-anggota MUI lainnya, terindikasi dari kutipan di berikut ini, "Saya kira, hormatilah produk UU itu, nanti MUI akan berikan rekomendasinya," kata Ma'ruf kepada Republika.co.id, Selasa (8/11).
Di sini dapat disimpulkan bahwa beliau ingin masyarakat dan pihak-pihak yang terkait menyikapi pengesahan UU Zakat yang baru ini dengan kepala dingin (lapang dada/respon yang baik), sebagai bentuk sikap hormat dan saling menghargai. Namun, apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan hasil pengesahan tersebut, sebaiknya menggunakan jalur judicial review sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Untuk selanjutnya MUI akan mempelajari terlebih dahulu mengapa terjadi penolakan terhadap UU zakat. Kalau memang penolakan itu memiliki dasar yang kuat, dan berkaitan dengan maslahat bagi umat, maka MUI mendukung sepenuhnya dilakukan judicial review.
Tanggapan yang dicontohkan MUI adalah sikap yang tepat, karena dengan kondisi saat ini sangat dibutuhkan pikiran yang jernih dan respon yang beretika, untk mendapatkan solusi yang maslahat serta mencegah dari perselisihan antara pemerintah selaku penyusun dan masyarakat atau lembaga tertentu selaku pihak pelaksana. Oleh karena itu, MUI mencari jalan tengah dengan menempuh jalan komunikasi/musyawarah dengan pihak yang melakukan penolakan terhadap UU zakat dan pihak pemerintah (DPR). Seiring dengan itu, MUI pun melakukan analisa yang didasarkan pada nilai-nlai kemaslahatan dari pengesahan UU zakat tersebut, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan penentuan solusi yang tepat.
Kemudian timbul pertanyaannya kembali; seberapa jauh dampak UU tersebut terhadap masyarakat Islam Indonesia sebagai subyek zakat (muzakkÎ) sekaligus sebagai obyek zakat (mustahiq)?
Di sisi lain, adanya pengesahan Undang-Undang Zakat yang baru saja diparipurnakan oleh DPR memiliki banyak nilai positif, seperti menjadikan manajemen penyaluran zakat menjadi lebih efisien dan teratur. Tapi, tidak dapat dipungkiri akan adanya kemungkinan terdapat oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan, karena jika zakat sudah masuk ke dalam sistem birokrasi, maka peluang timbulnya korupsi akan semakin besar.
Ujung-ujungnya, akan terjadi pengkhianatan terhadap para muzakkî selaku pemilik uang, danpraktik kezaliman kepada para mustahiq karena ketidakmerataan pendistribusian zakat. Untuk itu, lembaga pro rakyat yang bertugas mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pengelolaan zakat di lembaga-lembaga pemerintah sangat dibutuhkan, agar tidak terjadi penyelewengan terhadap dana zakat.
Selain itu, UU zakat ini akan mempersulit masyarakat dalam rangka menunaikan rukun Islam yang keempat, yaitu kewajiban membayar zakat. Hal ini disebabkan karena hasil revisi undang-undang tersebut menyatakan bahwa masyarakat diwajibkan melakukan pembayaran zakat melalui para amil dari lembaga zakat yang terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan Islam. Apabila dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan akan mengurangi sensitivitas para muzakkî terhadap kewajiban membayar zakat yang akhirnya akan merusak kesinambungan prospek stabilitas zakat ke depannya.
Pada akhirnya, kesinambungan antara pemerintah sebagai regulator penyusun UU Zakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZIS) sangat diperlukan. Konsolidasi antara pihak-pihak tersebut dibutuhkan agar segala sesuatu yang diharapkan dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Sehingga kekhawatiran akan distribusi zakat yang tidak merata, maupun kemungkinan penyelewengan terhadap dana zakat dapat dihindari sedini mungkin. Dan kedepannya, diharapkan pengesahan undang-undang tersebut sebagai langkah awal dalam pengentasan kemiskinan yang ada, karena potensi zakat yang sedemikian besarnya tidak dapat dioptimalkan jika tidak ada regulator maupun fasilitator yang mumpuni untuk merealisasikan hal-hal tersebut. Wal-Lâhu A’lamu bish-Shawâb...

Angkatan 10: Pungkaskan UAS dengan Sujud Syukur

BOGOR - Sabtu (14/1), mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia angkatan 10 melaksanakan sujud syukur bersama seusai pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS).
Sedianya sujud syukur akan dilaksanakan di Masjid Andulusia Islamic Center, namun dikarenakan guyuran hujan yang tak kunjung berhenti, acara akhirnya dilaksanakan di Lobby Kampus tepat pada pukul 11.30.
Serangkaian acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Angkatan, Sebastian Herman. “Ini (sujud syukur, red.) merupakan bentuk syukur kita atas berakhirnya ujian akhir semester, semoga ilmu yang telah kita pelajari menjadi ilmu yang bermanfaat bagi diri kita, maupun orang lain.” Tutur Sebastian dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Sebastian juga menjelaskan pembagian divisi pada tubuh struktur angkatan 10. Ada Divisi Pendidikan; yang mengurusi pendidikan dengan tujuan agar semua mahasiswa angkatan 10 sukses lulus secara bersama-sama pada saat 2014 nanti.
Kemudian ada Divisi Humas; yang mengurusi info-info tentang beasiswa untuk teman-teman Angkatan 10 dan membantu teman-teman yang ingin magang nantinya pada semester 6. Divisi Informasi yang bertugas memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan angkatan 10, dan divisi dokumentasi yang bertugas mendokumentasikan acara-acara angkatan 10.
Seusai memberikan sambutan, Sebastian Herman melaksanakan sujud syukur dan juga berlaku sebagai imam. Selama beberapa menit, seluruh mahasiswa angkatan 10 bersujud khidmat menikmati segala anugerah yang diberikan Sang Maha.
Acara sujud syukur ini dikoordinir langsung oleh ketua dan wakil angkatan, Sebastian dan Teddy Dwiasta. Dan diakhiri dengan takbir bersama yang dipimpin oleh Vicky Ramadhan. (khoir)


Kamis, 05 Januari 2012

Zakat VS Corporate Social Rensponsibility

Oleh: Muhammad Iqbal Prayogi

Harmonisasi hubungan kemanusiaan sangat dipengaruhi oleh tanggung jawab yang diemban oleh semua pihak. Hal itu disebabkan karena adanya keterkaitan antara hak dan kewajiban yang dikenakan kepada peran manusia itu sendiri, jika satu pihak menuntut hak berarti ada pihak lain yang harus menunaikan kewajiban, dengan syarat mereka saling terikat. Di sanalah tanggung jawab patut direalisasikan sebagai bentuk kemapanan seseorang di dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Belakangan ini perihal urgen tersebut menjadi kasus di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia. Banyak di antara mereka yang menjadi korban atas tindak perusahaan atau pabrik-pabrik berlimbah yang kurang bertanggung jawab, sebut saja salah satunya pencemaran sungai Musi di Palembang yang beberapa waktu lalu menjadi salah satu kasus cukup hangat. Masyarakat di sana yang sangat bergantung kepada sungai tersebut harus menerima dengan apa adanya atas kondisi air yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi, meskipun sudah menggunakan tawas sebagai bentuk usaha pencegahan akan penyakit yang mungkin terjadi.
Hal semacam ini ternyata sudah banyak terjadi di beberapa daerah dan harus segera diredam. Seiring berjalannya waktu, kini mulailah didengungkan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atau pabrik-pabrik yang beroperasi terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya, meliputi lingkungan alam sampai pada hubungan sosial kemanusiaan
  Sebenarnya konsep ini bermula dari dunia usaha yang berperan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat demi kemajuan bangsanya. Liberalisasi ekonomi yang terjadi membuat perkembangan dunia usaha tersebut harus lebih memperhatikan lingkungan hidup selain pencatatan keuangan perusahaan semata, tetapi lebih dari itu perusahaan harus memikirkan aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan. Sinergi dari elemen inilah yang melahirkan konsep pembangunan berkelanjutan. Secara umum program pembangunan itu disebut Corporate Social Rensponsibility atau CSR.
Sebenarnya program ini pun terbilang luas cakupannya dan sangat penting bagi perusahaan yang masih ingin konsisten di bidang usahanya, khususnya perusahaan besar. Masuknya program CSR ini sebenarnya memberikan keuntungan tersendiri bagi perusahaan di mata masyarakat secara sosial. Memang secara finansial perusahaan mengeluarkan dana di dalam program ini, sehingga masih banyak perusahaan yang enggan untuk menjalankan program ini, padahal secara tidak langsung program ini menjaga reputasi dan eksistensi perusahaan itu sendiri di masa mendatang.
Secara nyata melalui program CSR ini perusahaan bertanggung jawab atas beberapa aspek, yang paling penting adalah aspek lingkungan, baik lingkungan alam atau pun sosial. Mereka bertanggung jawab atas flora dan fauna, kondisi air, tanah, udara, serta kelangsungan hidup orang-orang yang berada di sekitarnya. Secara ekonomi perusahaan berarti harus meninjau kembali aspek keuangannya untuk mendistribusikannya kepada kebutuhan pertanggung jawaban sosial ini. Hal inilah yang menjadi nilai unggul di dalam program CSR.

Depag BIMM 2011 Gelar Kajian Kristologi Perdana

Sabtu, 11 Desember 2011
S

elepas menunaikan shalat Subuh berjamaah, Departemen Agama (Depag) Badan Independen Mahasiswa Matrikulasi (BIMM) 2011 menggelar kajian kristologi perdana  di Masjid Abdurrahman bin Auf dengan pemateri Ardhy Surya Nugraha, salah seorang anggota kajian perbandingan agama kota Mataram. Pada kajian perdana ini, pembicara membawakan tema Perayaan Natal 25 Desember : Antara Dogma & Toleransi.
Digelarnya kajian ini untuk menambah wawasan mahasiswa tentang masalah-masalah yang  terajadi di sekitar yang masih mengundang kontroversi. Meskipun hanya dihadiri oleh beberapa mahasiswa saja, kajian perdana ini cukup membuat para mahasiswa  yang hadir antusias. Selain diisi materi tentang sejarah dan konspirasi dibalik perayaan natal, peserta juga diajarkan cara membaca Alkitab agar dapat membandingkan isinya dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Antusiasme peserta ditunjukkan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan. Seperti bagaimana sebenarnya cara berinteraksi dengan non-muslim, khususnya yang berkaitan dengan perayaan hari natal. Di akhir kajian, pemateri memberikan soal post test untuk menguji pemahaman peserta kajian terhadap materi yang telah dibawakan.
“Kajian ini cukup menarik, karena dapat membuka wawasan kita terhadap hal-hal yang selama ini tidak kita ketahui. Saya juga semakin yakin bahwasanya Islam adalah agama yang rasional dan tidak hanya didasarkan pada dogma semata, melainkan mengakui peran akal dalam kehidupan manusia. Tutur Roby Rodliya, salah satu peserta yang ikut serta dalam kajian perdana ini. “Saya juga berpendapat bahwasanya agama lain memang jelas sudah terkontaminasi dengan pemikiran- pemikiran manusia, sehingga wajar saja kalau di dalamnya terdapat pendapat yang bertentangan dengan akal manusia itu sendiri. Tegas Roby.

MA’E; Ratu Ribet Tazkia


Siti Nur MayaSari, putri kelahiran kota Bandung 24 Januari 1992, dengan gayanya yang ribet, kalo dateng pasti remeeeee dan satu lagi dengan teriakannya yang khas (khas apa cempreng yak? Hehe :D). Kalo kalian ketemu ama orang dengan ciri-ciri tadi, sudah pasti dia adalah MA'E (panggilan akrab Siti Nur Maya Sari)
Selain suaranya yang khas itu, Ma'e juga termasuk mahasiswi yang rajin (rajin telat maksudnya, :p), dan dengan sikap watados (wajah tanpa dosa) masuk kelas telat! Btw, akhir2 ini, si Ma’e lagi galau euy... Coba deh liat twitter atau status bbmnya, pasti GALAU pwooll! Ups...!!!
Juga waktu jajan di kantin, yang jualan pasti kewalahan dengan ulah Ma'e ampe pusing ngelayanin sie Ma'e. “Kalo yang beli Ma'e, kayak debat saya. Hahaha...” Begitulah kata mba-mba kantin. Si Ma’e suka tanya- tanya yang gak penting gitu kata mba kantin. Hahaha... Kasian sekali mba-mba kantin. (sabar yaaaaaaa!!!!!)
Ribetttt!!! (gw tambahin dah tanda serunya: !!!!! Ckckck) Sepertinya orang ini itu selalu ribet dan dan galau di mana pun dan kapan pun dia berada... Di mana ada Ma'e, di situ pasti ada rambutan (ups, keributan maksudnya. Hehehe). Coba aja liat stylenya yang gaoll dan gaya muslimah zaman sekarang, hehehe... Kerudungnya itu lho, diiket-iket ke sana ke mari ke nana ke kiri ke bawah ke atas (awas kecekek lho... hahaha :p).
Katanya lagi, Ma'e lagi berbisnis! Ehmmmmmm... Apa yahh yang sedang dibisnisin ama ratu ribet ini???? Pasti gak jauh dari baju musliah yang panjang, dan ketudung yang gak nerawang  karena MA'E ini ada sesosok musliah yang mosdis banget gt lohhh... HIDUP MAEEE...(DP)

Selasa, 20 Desember 2011

MONEY LAUNDRY


Pencucian uang, atau biasa dikenal dengan sebutan money laundry, adalah sebuah cara mengubah hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mendapatkan uang dengan ilegal agar uang tersebut terkesan “sehat” dan “legal”sehingga bisa dianggap sahdi mata hukum.


Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2003,pencucian uang atau money laundry adalah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, mengibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pengertian lain money laundry bias diartikan sebagaiThe process of concealing the  existence, illegal source, or illegal application of income, and the subsequent disguising of the source of that income to make it appear legitimate.
Dalam sejarahnya, money laundry muncul sekitar tahun 1930-an. Pada saat itu, Al Capone dan Gang Mafia lainnya melakukan perbuatan menyembunyikan hasil kejahatanya (perjudian, prostitusi, pemerasan, dan penjualan gelap minuman keras) untuk mengelabuhi pemerintah. Para mafia itu mendirikan perusahaan binatu (landromat), untuk mencampur hasil kejahatan mereka sehingga tidak dicurigai terlibat dalam kejahatan.
Oleh karena belum ada ketentuan anti pencucian uang maka pada waktu itu mereka hanya terjerat dengan ketentuan pengelakan pajak (taxevasion). Sebenarnya, disinilah awal inspirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundry pada tahun1986  dan kemudian dipakai secara Internasional dan Konvensi PBB Tahun 1988.
Di Indonesia, berdasarkan data yang diperoleh, modus pencucian uang ini sangat sering terjadi di Batam dan telah menempatkan kota industry ini sebagai kota tertinggi jumlah transaksi keuangan mencurigakannya, yakni sebanyak 1.219 LKTM (Laporang Keuangan Transaksi Mencurigakan). Money laundry yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini, dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
1.           Perkembangan Sistem Teknologi
Meningkatnya perkembangan teknologi, terutama dalam bidang informasi, menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negative dari majunya teknologi adalah mendorong maraknya pencucian uang. Yaitu dengan munculnya internet dalam dunia maya, membuat hubungan antar Negara semakin dekat, sehingga kejahatan lintas batas sudah terorganisir. Karena itu, pencucian uang tidak hanya ada di dalam Negara namun antar negara pun kerap terjadi.
2.           Kerahasiaan Bank yang Sangat Ketat
Pencucian uang tidak bias lepas dari lembaga keuangan (financial system), terutama perbankan. Transaksi yang dilakukan oleh para penyelundup uang illegal akan di masukan ke dalam rekening bank, tanpa penyelidikkan darimana asal muasal uang tersebut sehingga dengan mudah uang tersebut keluar masuk bank. Kerahasiaan bank yang terlalu ketat, akan mempersulit PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam menyelidiki kasus transaksi-transaksi yang mencurigakan.
3.           Penyimpanan Dana Secara“Anonymous Saving Passbook Accounts
Adalah menyimpan dana dengan nama samaran, atau bahkan tanpa nama sehingga sulit untuk dilacak. Tidak adanya larangan bagi para nasabah untuk tidak memiliki deposito atau tabungan lebih dari satu nama, dan tidak adanya penyelidikan lebih lanjut tentang kebenaran data-data yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank, sehingga memudahkan para penjahat pencucian uang untuk menyimpan uang diberbagai tempat.
Modus-modus pemutihan uang inimelibatkan banyak pihak  yang telah terorganisir dengan baik. Dari mulai pihak bank, accounting perusahaan, auditing, pemerintah, dan pihak-pihak lainnya. Beragam cara dilakukan untuk menyembunyikan uang ilegal  yang diperoleh. Hatief Hadikoesoem, Direktur Pengawas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, memaparkan ada tiga mekanisme proses pencucian uang:
Pertama, tahap penempatan. Uang hasil kejahatan yang bias bersumber dari penyuapan, korupsi, penyelundupan barang, penyelundupan manusia, perdagangan narkoba, perampokan, perjudian, dan tindakan lain yang melanggar hokum diubah kedalam bentuk yang tidak menimbulkan kecurigaan dengan memasukan uang kelembaga keuangan, baik bank umum, bank swasta, bank perkreditan rakyat, bank asing, bank rural, maupun bank joint venture. Uang juga bias ditempatkan di perusahaan sekuritas dan pasar modal dengan membeli saham-saham. Bisa pula di lembaga keuangan, asuransi, dana pensiun, dan manajer investasi.
Kedua, tahap pelapisan. Adalah upaya untuk mengurangi jejak asal muasal uang tersebut diperoleh, atau mengkaburkan ciri-ciri asli dari uang hasil kejahatan tersebut atau nama pemilik uang hasil tindak pidana, dengan melibatkan beberapa oknum dan bank di berbagai negara dimana kerahasiaan bank akan menyulitkan pelacakan jejakuang. Tindakan ini dapat berupa mentransfer ke negara lain dalam bentuk mata uang asing, pembelian property, pembelian saham pada bursa efek menggunakan deposit yang ada di Bank A untuk meminjam uang di Bank B. Menyalurkan uang tersebut keberbagai rekening keuangan dengan kompleks, anonym, dan berlapis.
Ketiga, yaitu tahap penggabungan. Adalah memasukan kembali uang tersebut ke dalam rekeningnya sehingga dapat digunakan sepuasnya tanpa memperdulikan lagi ketidaklegalannya. Uang hasil kejahatan benar-benar telah bersih dan sulit untuk dikenali sebagai hasil tindak pidana, lalu muncul kembali sebagai asset atau investasi yang tampak legal.
Adapun usaha dan tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutihan uang diantaranya adalah:
a.    Setiap lembaga keuangan harus lebih teliti dan terperinci dalam menuliskan data-data pribadi nasabah pada setiap transaksi yang dilakukan. Apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan, misalkan adanya nasabah yang mendepositokan uangnya dalam jumlah besar, seharusnya ada pemeriksaaan lebih lanjut darimana uang itu diperoleh. Dan ketika uang tersebut ditransfer kembali padahal waktu deposito masih dalam waktu yang singkat, maka pihak bank wajib melaporkan kejadian ini kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan membuat laporan dalam bentuk LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan).
b.    Peningkatan peranan pemerintah agar lebih tegas untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, sebagaimana telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
c.    Pemutihan uang dapat merusak lembaga keuangan termasuk system politik dan ekonomi suatu negara. Karena itu, pemerintah perlu mengadakan kerjasama antar Negara dalam memberantas pemutihan uang ini. Sehingga transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan mudah untuk diselidiki.
Banyak yang dirugikan dari kegiatan money laundry ini, dimana pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan bagian dari harta tersebut namun harta tersebut diamakan sendiri untuk menutupi kebutuhannya. Sehingga pertumbuhan ekonomi di Negara ini tidak stabil. Penyebaran uang belum biasa terpenuhi, hanya berputar pada orang yang dominan memegang uang dalam jumlah yang besar, bahkan menjadikan haram menjadi halal, illegal menjadi legal.
Wal-LâhuA’lamu bi ash-Shawâb...


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes