Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Maret 2012

Menimbang Plus-Minus Accrual Basis dalam Kacamata Syariah

(Telaah Konferensi IFRS Sebagai Acuan Akuntansi Nasional)
Oleh: A. Munjil Anam[1]

2012. Pada tahun ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memiliki agenda besar, sebuah langkah konvergensi konsep akuntansi dengan menjadikan IFRS (International Financial Reporting Standard) sebagai rujukan utama. Alasannya sedernaha; dengan menjadikan IFRS sebagai rujukan utama, diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk menginvestakan dananya di Indonesia.
Penyusunan IFRS sendiri baru dilakukan oleh IASB (International Accounting Standars Board) pada pertengahan bulan September 2011 lalu. Pada kegiatan yang sebenarnya acara tahunan IASB ini, dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari penyusun standar akuntansi dari 59 negara, termasuk Indonesia yang diwakili oleh IAI.
Langkah konvergensi ini sebenarnya langkah yang brilian, langkah untuk lebih mengaktualisasikan perusahaan Indonesia di kancah internasional. Namun masalahnya kembali mengemuka ketika accrual basis[2] yang menjadi kecenderungan IFRS dalam metode pelaporannyaterutama jika dikaitkan dengan ekonomi Islam seperti perbankan syariah.
Seperti halnya ketika Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan Syariah (PSAKS) No. 59 tentang Akutansi Perbankan Syariah disahkan pada 01 Mei 2002 lalu, banyak kalangankhususnya praktisi dan pemikir syariahyang kemudian mengkritisi pengesahaan ini dengan alasan bahwa aplikasinya lebih cenderung kepada konsep konvensional.
Mengapa demikian? Untuk menjawab itu, mari kita lanjutkan dengan terlebih dahulu memahami beberapa kelemahan-kelemahan accrual basis sebagai standar akuntasi syariah.
Accrual Basis (+/-)
Sederhananya, dalam metode accrual basis, semua pendapatan dan kewajiban yang diakui sekalipun belum terjadi ‘dicatat’ dalam laporan akuntansi. Contoh komponen biaya pada accrual basis misalnya biaya penyusutan, biaya sewa, biaya dibayar di muka, biaya yang sudah jatuh tempo tapi pembayarannya belum diterima.
Metode penggunaan accrual basis mungkin lebih tepat untuk penghitungan kewajiban, namun dengan melihat periode kewajiban. Hal ini sesuai dengan perintah melakukan pencatatan untuk setiap transaksi (khususnya utang piutang) yang dinyatakan dalam al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman apabila kalian melakukan transaksi secara utang untuk masa yang akan datang maka catatkanlah (bukukanlah)...” (QS. al-Baqarah [2]:282)
Dalam ayat tersebut seakan terlihat memberikan panduan mencatat suatu transaksi secara accrual basis, terlebih lafaz ‘faktubûh’ diartikan dengan ‘bukukanlah’. Dalam bahasa akuntansi ‘membukukan’ berarti mengakui sebagai pendapatan. Metode accrual basis ini juga seperti yang pernah dilakukan semasa Khalilfah ‘Utsman bin ‘Affan, di mana piutang (yang belum diterima kreditur) dapat diperhitungkan sebagai objek zakat. Sebagian fuqaha menyetujui cara ini sebagai langkah ihtiyâth (berhati-hati) dan tazkiyah (penyucian harta).
Prinsip accrual basis ini semakin mendapat argumen ketika kita mengamati bahwa pihak yang diperintah (mukhatab) dalam ayat tersebut adalah pihak kreditur dan debitur. Dari perspektif akuntansi hal ini dapat berarti pendapatan dan biaya dapat diakui secara accrual basis.
Tapi, apabila kita mencoba untuk mengaitkan antara surah al-Baqarah (2:282) dengan surah Lukman (31:50), kita melihat indikasi accrual basis (khususnya pendapatan) tidak diperkenankan. “Dan tidaklah seorangpun tahu apa yang akan diusahakannya besok”. Untuk memperkuat hal itu sebagian ulama menyatakan bahwa perintah pada Q.S. al-Baqarah ayat 2:282 hanya sebatas ‘mencatat’ transaksi’ bukan ‘mengakui’ perolehannya.
Namun, tidak berarti metode ini lebih baik daripada metode cash basis[3]. Apalagi terlebih dalam unsur transparansi, keadilan dan kejujuran. Patut diingat, bahwa argumentasi syariah yang membolehkan pencatatan accrual basis berlaku untuk para pihak yang terlibat langsung dalam transaksi individu, di mana risk and return-nya ditanggung secara individual langsung.
Bagaimana dengan halnya bank syariah? Posisi bank syariah hanya merupakan pemegang amanah (mudhârib) dari share holders dan pihak ketiga. Ia harus menyampaikan dan melaporkan keuangannya kepada para pihak secara terbuka, riil, bertanggung jawab dan menghindari window dressing.
Mengamati norma akuntansi syariah di atas dan karakter bank syariah yang beroperasi atas prinsip bagi hasil (pada sisi funding) serta produk jual beli, sewa dan administrasi yang menggunakan prinsip selain bagi hasil (pada sisi lending) maka kerangka dasar penyajian laporan bank syariah akan berbeda dengan bank konvensional.
Sedangkan, penghitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil sangat tepat dengan menggunakan dasar kas atau cash basis. Tidak hanya untuk pendapatan bagi hasil tetapi juga pendapatan jual beli dan sewa. Metode penghitungan pendapatan dengan cash basis dapat menutupi lubang-lubang manipulasi yang dapat dilakukan manajemen dan nasabah mengetahui serta menilai secara riil karena pendapatan yang terealisasi saja yang dicatat.
Dalam sejarahnya, accrual basis kerap kali memberikan peluang untuk terjadinya loop hole yang mengarah untuk terjadi korupsi, penggelembungan dana yang tidak nyata dan kenakalan lainnya. Terbukti, pada kasus Enron yang menggelembungakan laba dengan hanya ‘mengakui’ pendapatan. Di sinilah mengapa kemudian banyak kalangan yang mengkritik dan kadang bersikap apatis atas penerepan accrual basis dalam standar pelaporan akuntansi.
 Dus, dari uraian singkat di atas, dapat ditarik sebuah konklusi dilematis yang sederhana; Akan IFRS yang cenderung menggenukan accrual basis akan masih tetap dijadikan acuan untuk menggaet investor asing, atau menghindarinya dengan tujuan untuk menghindari loop hole dan menyesuaikan dengan sistem cash basis yang lebih sesuai dengan ekonomi Islam? Wal-Lâhu A’lamu bish-Shawâb...


[1] Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia jurusan Akuntasi Islam (AI-B), S.1014.194
[2] Accrual basis accounting; income is reported in the fiscal period it is earned, regardless of when it is received, and expenses are deducted in the fiscal period they are incurred, whether they are paid or not
[3] cash basis accounting, revenues are recorded when cash is actually received and expenses are recorded when they are actually paid (no matter when they were actually invoiced)

Privatisasi BUMN

Oleh: Maya Astuti

Mengenal istilah privatisasi dalam masalah sosial, agaknya pendengaran kita merasa sedikit sensitif. Karena kaum sosialis menganggap privatisasi ini sebagai suatu hal yang negatif. Hal demikian terjadi karena ia memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat yang akan mengilangkan pengontrolan dari publik, hal ini mengakibatkan kualitas layanannya menjadi buruk. Dalam arti sempitnya seperti  mengindividualkan hal umum menjadi milik perorangan. Apalagi publik mendengar isu-isu belakangan ini tentang Privatisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Istilah ini memang telah banyak dikenal oleh masyarakat. Namun, jujur harus diakui, pemahaman mayoritas publik tentang privatisasi ini masih dalam pemetaan yang sempit. Kebanyakan publik menganggap bahwa privatisasi BUMN bagaikan swastanisasi―menjual kepemilikan saham pemerintah kepada swasta. Metodenya pun bisa bervariasi, mulai dari yang paling lengkap atau bebas (melalui divestasi 100% kepemilikan saham pemerintah ke swasta) atau dengan privatisasi parsial. Padahal sesungguhnya tidaklah demikian. Privatisasi dalam arti yang luas, tidak sekedar berupa privatisasi material (material privatization) melalui transformasi kepemilikan (transfer of ownership).

Privatisasi BUMN tidak hanya didefinisikan sebagai pemindahan atau penjualan aset/kepemilikan, namun juga mencakup transformasi organisasi, fungsi, maupun aktivitas BUMN kepada swasta. Yang ini berarti mencakup penerapan protokol pasar modal (protocol capital market), kebijakan joint venture antara BUMN dan swasta, konsesi, sewa menyewa, kontrak manajemen, dan beberapa instrumen khusus lainnya. Hakikinya, tujuan strategis dari privatisasi ini untuk meningkatkan efisiensi produktif BUMN dan mengurangi halangan-halangan yang menghambat terselenggaranya efisiensi dan produktifitasnya. Dan konsep privatisasi BUMN dalam arti luas inilah yang hendak dikembangkan oleh Menteri BUMN.

Pada isu-isu yang booming saat ini dikabarkan bahwa Menteri BUMN akan melepas Garuda ke investor-investor. Spontan saja, akibat pemberitaan yang kurang lengkap dan akurat tersebut banyak reaksi-reaksi muncul silih berganti. Persepsi publik yang muncul adalah Menteri BUMN akan melepas mayoritas kepemilikan Pemerintah di Garuda kepada swasta asing.

Kalau kita kembalikan ke konsep privatisasi BUMN secara utuh, Garuda memang dapat diprivatisasikan. Akan tetapi yang jadi masalahnya, seberapa besar derajat privatisasi yang akan diterapkan terhadap Garuda, apakah 100% kepemilikan dipindahkan ke sektor swasta, ataukah hanya sebagian parsialnya saja. Ini yang belum banyak diketahui oleh publik. Maksud bahwa Garuda akan dilepas bukan berarti pemerintah akan melepas kepemilikan mayoritas saham Pemerintah di BUMN tersebut. Karena privatisasi terhadap Garuda dapat dilakukan melalui aliansi strategis tanpa harus melepas mayoritas kepemilikan saham pemerintah secara utuhnya. Sebenarnya langkah ini penting bagi Garuda, karena dengan membuka kesempatan diri terhadap financial investor ataupun airline company, hal itu bisa positif bagi adanya culture migration di tubuh Garuda.

Sebenarnya dibalik pengadaan privatisasi, ada harapan yang mendalam untuk negeri ini, yaitu privatisasi BUMN diharapkan dapat menutupi defisit APBN. Hal ini berarti bahwa harga saham merupakan  variabel yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian besar dalam proses privatisasi BUMN. Harga saham harus diperhatikan dalam kaitannya untuk mengejar target perolehan dana dalam rangka menutup defisit APBN.

Namun perlu juga untuk dipahami bahwa privatisasi hanyalah salah satu alat (tool) dari sekian banyak alat untuk menyehatkan BUMN. Di samping privatisasi, terdapat banyak alat lain yang dapat digunakan untuk menyehatkan BUMN. Intinya, penyehatan BUMN tidak terbatas dengan privatisasi saja sejatinya. Dengan demikian, sudah sewajarnya kita meletakkan isu privatisasi BUMN pada porsi yang sepatutnya. Wal-Lâhu A’lamu bish-Shawâb...

Jumat, 23 Maret 2012

SOMALIA; SEJUTA KENANGAN YANG HILANG

Oleh: Usaid Fathurrahman

“Maah lapar...,” suara seorang anak balita yang masih kecil terdengar begitu lemah.
“Maaah hauuus...,” tidak  jauh dari posisi anak itu terdengar jeritan tertahan seorang anak balita, meminta seteguk air. Tubuhnya terlihat sangat kurus dan ringkih, tubuh kecil, hitam, dan hanya terbalut kulit tipis tanpa daging apalagi lemak yang membalut tubuhnya. Namun yang ada hanya tonjolan demi tonjolan tulang yang terlihat begitu sangat memprihatinkan.

***

Begitulah sekilas yang diceritakan oleh dr. T. Meaty Fransisca, yang sering disapa dengan Ibu Mae, beliau menceritakan pengalamannya selama dua minggu berada di sana bersama Pak Iqbal Setyarso (ACT) dengan tim MER-C.

S-O-M-A-L-I-A, sebuah negara di bagian Afrika yang saat ini sedang dilanda krisis kelaparan. Masa depan negara itu memang sangat menakutkan, sekitar 640.000 anak Somalia menderita gizi buruk akut. Para ibu yang menyusui bayinya tidak dapat mengkonsumsi gizi yang cukup. Kini ancaman kemusnahan berada di depan mata anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa Somalia ini.

Somalia... bukan sekedar krisis ekonomi, krisis keadilan dan perdamaian internal juga tidak dapat mereka miliki. Pertikaian slalu diintervensi negara-negara lain yang berkepentingan. Sampai perang sipil yang terjadi di Somalia mengakibatkan krisis ini berkepanjangan hingga saat ini. Ketika Somalia terlibat konflik denga Ethiopia pada tahun 1977, Uni Soviet membantu Ethiopia hingga Somalia kalah.

Pada tahun 2006 dan 2009 perang di Somalia kembali meletus, Amerika membacking Ethiopia yang menginvansi Somalia, peperangan berakhir denga penarikan tentara Ethiopia yang berujung kehilangan wilayah serta mengefektifkan kepemimpinan federal sementara Ethiopia. Memasuki abad 21 Somalia berungkali mengalami beberapa masalah lagi dengan masyarakat Internasional akibat aksi pembajakan yang berkembang di negara ini.

Aksi pembajakan di perairan Somalia meningkat sejak perang sipil beberapa tahun silam. Laporan PBB menyebutkan aksi pembajakan di Somalia ini sebagian di sebabkan  karena penangkapan ikan ilegal, penyebab lain banyak perahu asing yang membuang limbah sembarangan di perairan Somalia sehingga berimbas mengakibatkan matinya mata pencaharian nelayan Somalia.

Sahabat... Mereka adalah salah satu bagian dari kita, haruskah kita hanya dapat berdiam diri dan berpangku dagu darinya!? Tidak!

Jawabannya adalah kita harus makin merapatkan barisan untuk bersama mendukung dan membantu saudara kita di sana. Jika tidak dengan materi, fisik, kunjungan, kita bisa membantu mereka dengan menyelipkan doa di setiap salat kita, bahkan memanjatkan doa khusus untuk saudara-saudra kita di sepertiga malam terakhir. Dengan cucuran air mata dan rintihan tasbih semoga Allah swt. berkenan mendengarkan doa-doa kita.

Dahulu, umat Islam pernah mengalami bencana kelaparan pada tahun 18 H di masa Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Saat itu beberapa orang Badui terancam nyawanya karena kelaparan dan wabah penyakit. Rakyat dari berbagai kawasan arab berkumpul di Madinah (Ibu Kota Khilafah) untuk mendapat jatah makanan.

Ketika cadangan makanan di Madinah menurun, Umar bin Khaththab ra. menulis surat kepada para wali (gubernur) di Mesir, Suriah, Palestina dan Irak untuk mengirim bantuan pangan, Para Gubernur segera mengirim kafilah yang penuh dengan makan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Umar bin Khattab ra. mengirim pegawainya di rute Irak, Palestina dan Suriah untuk mengambil makanan itu. Segera setelah itu mengirimkan makanan ke wilayah pedalaman. Tindakan ini menyelamatkan jutaan orang dari kelaparan.

Khalifah Umar bin Khattab ra. mengawasi langsung makan para pengungsi di Madinah yang jumlahnya lebih dari seratus ribu orang. Pada awal abad ke 19 H., kondisi mulai membaik. Khalifah dengan serius mengawasi rehabilitasi penduduk yang dipindahtempatkan.

Apa yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab sesungguhnya bisa dilaksanakan oleh kaum muslimin saat ini seandainya umat Islam memiliki Khalifah yang mempersatukan umat Islam. Khalifah akan segera mengirim surat dengan cepat ke wilayah negeri Islam lainnya yang kaya untuk membantu rakyat Somalia. Dengan transportasi dan komunikasi yang lebih canggih saat ini, masalah kelaparan ini akan segera bisa diatasi. Jadi persoalannya, bukanlah persoalan ekonomi, tapi persoalan politik! Wal-Lâhu A’lamu bish-Shawâb...

Kamis, 23 Februari 2012

Indonesia Lalu, Saat Ini, dan Esok

Oleh: Syifa Sofiah

Berbicara melalui tulisan mengenai Indonesia dan Ekonominya akanlah sangat luas. Mengapa? karena Indonesia tak jauh dari peran politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Perbincangan tentang ideologi ekonomi saat ini terus bergulir seiring dengan perkembangan politik nasional yang makin menghangat melalui peralihan kepemimpinan nasional. Sebagai sebuah bangsa yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki berbagai persoalan mendasar dalam membangun bangsa yang tegak, berdaulat dan berwibawa.
Persoalan nasional yang menjadi beban di hampir setiap generasi adalah persoalan ekonomi. Kebijakan ekonomi liberal telah membebani rakyat dengan pembebanan yang luar biasa, sementara kebijakan itu hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja yang dengan kolusif mendapatkan pemanjaan negara hingga menjadi konglomerat-konglomerat yang menggerogoti perekonomian negara.
Di Indonesia, salah satu konglomerat Indonesia (dari group HMS) menggegerkan dunia bisnis Indonesia karena telah menjual 40 persen sahamnya senilai US$ 2 miliyar. Berarti sang konglomerat tersebut akan menerima uang senilai Rp 18,6 triliun. Ironis sekali karena angka kemiskinan penduduk kita masih membumbung tinggi dengan ukuran konsumsi perbulan di bawah 200 ribu rupiah. Inilah salah satu dampak pemberlakuan sistem ekonomi Neo-Liberal yang jejaknya dapat ditelusuri ketika Indonesia mulai memasuki era Pemerintahan Orde Baru sejak Maret 1966. Kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia banyak dibawa kearah liberalisasi ekonomi, baik liberalisasi sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, maupun sektor perdagangan.
Pembangunan ekonomi yang dibangun di atas ketergantungan hutang membuat beban rakyat menjadi semakin berat. Kebanggaan para negosiator hutang untuk terus mendapatkan pinjaman dan penundaan pembayaran hutang-hutang itu menjadi bom waktu yang harus ditanggung oleh generasi mendatang. Apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini hutang Indonesia menjadi sangat tinggi sekali, mencapai angka 146 triliun rupiah. Ironis!
Kemandirian rakyat dalam bidang ekonomi dilikuidasi dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Alhamdulillah, Indonesia adalah negeri subur yang sangat kaya dengan potensi alam pertanian dan kekayaan alam lainnya.  Dan rakyat Indonesia secara  kultural hidup sebagai petani, yang dengan keterbatasan mereka, tetap mampu menghidupkan dinamika pedesaan dengan berbagai macam kegiatan pertaniannya.
Dunia pertanian sering kali ternoda oleh kegiatan nakal tuan tanah dan jeratan tukang ijon yang menjadi benalu bagi petani penggarap. Keadaan ini diperburuk lagi dengan kebijakan Bimas Inmas dan tata niaga hasil pertanian yang dibuat pemerintah yang sejauh ini dirasa tidak pro rakyat.
Kebijakan pemerintah itu sangat  membahayakan perekonomian dan sosial budaya bangsa ini. Ketika petani dikenalkan dengan alat-alat industri pertanian maka terjadilah pengurangan besar-besaran terhadap tenaga kerja sektor pertanian. Tukang cangkul diganti dengan traktor dan tukang tumbuk diganti dengan mesin giling. Maka terjadilah  penumpukan pengangguran di pedesaan yang merupakan wilayah terbesar negeri ini. Padahal, kebijakan ini tidak dibarengi dengan kesiapan pemerintah untuk membuka lowongan pekerjaan.
Belum lagi dengan pembelian bibit kemasan, pupuk, pestisida dan kelengkapan pertanian lainnya. Semua sektor ini menyedot uang yang semula beredar di desa menjadi mengalir ke kota. Sementara orang kota tidak memiliki agenda untuk membeli produk pedesaan kecuali dengan harga yang sangat murah. Maka akibat yang paling dirasakan adalah kelangkaan uang di desa karena semua tersedot ke kota.
Angka pengangguran menjadi semakin tinggi dan terjadilah urbanisasi besar-besaran. Kota lalu menjadi impian baru untuk membangun harapan, karena di desa sudah tidak ada lagi harapan.  Anak-anak sekolah, bahkan yang kuliah di fakultas pertanian tidak pernah bermimpi menjadi petani, padahal Allah mengaruniakan negeri ini tanah yang subur dan makmur.
Pertanian memang tangguh menopang ekonomi rakyat tetapi tidak cukup menguntungkan bagi budaya pejabat negara yang korup. Maka kebijakan-kebijakan tata niaga hasil pertanian dibuat agar orang-orang yang tidak memiliki kontribusi terhadap pertanian dapat ikut menikmati hasil pertanian itu. Sebuah kebijakan yang konyol!
Setelah berhasil membunuh perekonomian rakyat agraris, langkah berikutnya adalah membuka pintu bagi para investor untuk membangun pabrik-pabrik. Industrialisasi berlangsung dan meluas hingga mencaplok lahan-lahan pertanian yang sudah tidak berdaya itu.
Urbanisasi dan bekerja sebagai buruh pabrik menjadi tren baru bagi rakyat Indonesia.  Pola ini berdampak pada mobilitas horizontal masyarakat yang cukup tinggi. Imajinasi baru terbentuk  di benak para urban, kehidupan desa dianggap sebagai masa lalu yang tradisional, sementara kehidupan kota dianggap sebagai gaya hidup modern yang membanggakan.  Imajinasi ini menjadi pembunuh sadis bagi karakter bangsa yang masih sangat rapuh. 
Anak-anak desa yang sedang tumbuh mencari sesuatu berbondong-bondong ke kota untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penghidupannya.  Kota menjadi penuh sesak, dan desa menjadi kosong karena ditinggalkan penghuninya.
Keterbatasan pendidikan dan ketrampilan para urban menjadi masalah baru di setiap kota tujuan. Semakin menyempitnya lapangan kerja karena banyaknya penyerbu kawasan itu memunculkan masalah sosial seperti, munculnya kawasan kumuh, kerawanan sosial, seperti tindak kejahatan, dan perbuatan-perbuatan asusila.
Ketika kota-kota tidak lagi dapat menampung mereka dengan segala harapannya, sementara kampung tidak lagi memberi harapan, maka pilihan berikutnya adalah berimigrasi ke negeri seberang. Kawasan Arab, Korea, Jepang, Malaysia, Singapura, menjadi impian baru bagi pemenuhan hajat ekonomi. Tidak apalah walau menjadi buruh kasar, pembantu rumah tangga atau pekerja seksual, asal dapat membawa uang ketika pulang. Masya Allah.
Pemerintah yang memang sudah salah dalam mengambil kebijakan dengan membunuh pertanian di pedesaan dan tidak lagi mampu menyediakan lapangan kerja di dalam negeri menjadikan keinginan imigran menjadi solusi untuk mengatasi penumpukan jumlah pengangguran yang semakin membengkak dari hari ke hari.
Maka berbondong-bondonglah imigran ini meninggalkan tanah air menuju ke negeri baru baik dengan cara yang resmi maupun menjadi imigran gelap. Pemecahan masalah yang menimbulkan banyak masalah. Keberadaan tenaga kerja dengan pendidikan rendah membuat mereka tidak memiliki harga diri di negeri tujuan. Pembantu rumah tangga atau menjadi pekerja kasar menjadi jasa unggulan yang dapat mereka jual untuk mendapatkan uang.
Perbedaan kultur negara tujuan dengan negara asal sering kali membawa masalah dalam hubungan kerja yang menimbulkan gesekan dan kezaliman pada sebagian tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sementara pembelaan dari pemerintah terasa sangat lemah dan lebih cenderung tidak berdaya di tengah ketidakberdayaan rakyatnya di negeri imigran.
Tenaga kerja imigran ini banyak mendatangkan devisa bagi negara dan nilai ekonomis yang tinggi bagi para pekerja itu sendiri namun sekaligus membawa masuk infiltrasi budaya asing yang destruktif bagi kelangsungan budaya desa yang religius. Apalagi saat ini Istilah “ekonomi kerakyatan” kembali popular akhir akhi. Hampir setiap Capres-Cawapres yang bersaing pada tahun ini mengklaim dirinya akan menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. Rakyat menjadi kata yang sakral. Sakral bagi penguasa maupun oposannya. Konstitusi Negara ini menandaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan rakyat.
Apa persoalan mendasar dalam ekonomi di Indonesia saat ini? Pandangan kapitalis yang disusung kelompok “kanan-baru” loyalitas Adam Smith merumuskan bahwa inti persoalan ekonomi terletak pada masalah produksi. Yakni terbatasnya sumberdaya yang diperlukan, sedangkan keinginan manusia tak ada batasnya. Selain faktor sumber dayanya, sistem dan corak pemerintahannya yang berkuasa sangat menentukan warna perekonomian yang dianut di negeri ini.
Namun, pada zaman Bung Hatta sebetulnya telah meletakkan dasar-dasar sistem ekonomi Indonesia yang sangat pro rakyat, yaitu melalui sistem koperasi dengan asas kekeluargaan dan nilai-nilai pancasila sebagai dasarnya. Sayangnya sistem yang sudah dirintis oleh Bung Hatta itu tidak dilanjutkan dengan baik.
Nah, di sinalah ekonomi Islam mendapatkan celahnya. Indonesia pada masa yang akan datang dengan penuh optimis bahwa sistem ekonomi Islamlah satu satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Mengapa? karena ekonomi Islam memiliki konsep dalam mengatasi krisis keuangan.
Ekonomi Islam sebenarnya bisa menjadi fondasi ekonomi kerakyatan untuk mencapai Indonesia yang lebih sejahtera. Geliat perekonomian rakyat dalam era reformasi tidak sama sekali terpuruk meski dalam masa krisis ekonomi dan pemulihan yang melanda sejak pertengahan 1997 lalu. Hal ini tampak dari menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah pada dekade 90-an. Misalnya lahirnya Bank Muamalat pada tahun 1992, diikuti dengan sejumlah BPR Syariah telah membuktikan bahwa sistem syariah dapat bertahan san selamat dari terjangan badai krisis.
Setelah itu giliran lembaga syariah yang berkhidmat pada pasar mikro dan usaha kecil seperti Baitul Mal wat Tamwil (BMT) bermunculan dengan menawarkan program pemberdayaan ekonomi rakyat yang tak tersentuh oleh perbankan konvensional. Kehidupan pengusaha mikro kian mendapatkan kemudahan dengan tersediannya akses mendapatkan dana pinjaman modal untuk melanggengkan usahanya.
Hampir di setiap lembaga ekonomi syariah teersebut para nasabahnya adalah kalangan bawah (dhuafa) dan bisa mendapatkan pinjaman bersifat qordhul hasan. Artinya mereka dapat meminjam dana produktif untuk dikembangkan dengan pengembalian lunak tanpa dibebani dana bagi hasil. Hal inilah yang membuat lembaga ekonomi syariah mendapat tempat di hati mereka. Mereka tidak lagi dihantui beban bunga yang mencekik sebagaimana kerap terjadi pada sistem ekonomi konvensional. Ekonomi Syariah memberikan secercah harapan baru bagi tumbuh kembangnya bidang ini Hal ini karena keduanya memiliki kesamaan yang kuat.
Ekonomi Islam dan ekonomi kerakyatan sebetulnya sama-sama memiliki tujuan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat bersama. Bahkan Negara-negara non muslim sudah membuka diri untuk menggunakan sistem ekonomi Islam. Sebagai umat Islam,hendaknya kita segera keluar dari sistem konvensional dan kembali kepada sistem ekonomi Islam. Wal-Lâhu A’lamu bish-Shawâb...

Angsa Emas dalam Perbankan

Oleh: Amalina Fauziah

Fenomena kenaikan harga emas dunia dalam beberapa tahun terakhir ini telah melatarbelakangi terciptanya transaksi-transaksi gadai emas berbasis syariah. Pada awalanya, transaksi gadai emas diberlakukan di perbankan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah dalam sektor usaha ataupun sektor lainnya. Namun setelah berjalan beberapa waktu, skema gadai itu malah diselewengkan untuk investasi-investasi yang berbau spekulasi. Misalnya pada saat harga emas menurun, baik pihak nasabah maupun bank dihadapkan pada potensi kerugian.
 Adapun transaksi-transaksi gadai emas yang dipakai dalam bank syariah ada dua skema, yakni ‘berkebun emas’ dan ‘angsa emas’. Berkebun Emas adalah skema gadai dengan memberikan pinjaman sekitar 90-100 persen dari nilai emas itu sendiri yang diterima oleh para spekulan (nasabah) kemudian emas tersebut di gadai terus-menerus demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan Angsa Emas adalah transaksi gadai emas di mana bank mengenakan biaya tambahan di luar nilai gadai emas yang diterima oleh nasabah.
Namun pada pembahasan kali ini akan lebih terkonsentrasi kepada penelusuran mengenai “Angsa Emas dalam Perbankan”.
Metode Angsa Emas yang biasa terjadi di bank syariah selaku penyelenggara transaksi gadai emas adalah: nasabah membeli emas dengan cara meminjam dana kepada pihak bank. Selain itu, terkadang emas yang akan dibeli nasabah disediakan langsung oleh bank dengan tingkat harga yang sedang berkembang pada saat itu. Sehingga hal ini menimbulkan blunder dan kerugian bagi nasabah pada saat harga emas turun.
Dengan kata lain, dalam metode ‘Angsa Emas’ uang nasabah yang berasal dari pinjaman bank dibelikan emas yang kemudian digadaikan kembali kepada bank. Skema itu terjadi berulang-ulang hingga terjadi sampai beberapa tingkat.
Akhirnya, pada saat harga emas mengalami penurunan, nasabah pun menolak menebus emas yang digadaikan tersebut dengan dalih tidak ingin rugi. Alhasil, bank mengalami kerugian dan terjadi penumpukan emas di bank. Sebagaimana yang dituturkan oleh Direktur Pengaturan Perbankan Syariah Bank Indonesia berikut ini:
“Ketika harga emas turun maka nasabah tidak mau membayar biaya tambahan karena harga emas yang berfluktuasi. Oleh karena itu, kami melarang berbagai metode gadai emas yang bertujuan untuk menambah nilai pembiayaan,” kata Mulya Effendi Siregar di Gedung BI Jakarta, Jumat.
Begitu pula dengan pihak nasabah, mereka pun sangat dipastikan akan mengalami kerugian ketika menebus emas-emas tersebut pada saat harga emas turun karena uang yang harus diganti dari hasil gadai tidak sesuai dengan harga emas pada saat ditebus. Selain itu, ada biaya tambahan yang dikenakan bank kepada pihak nasabah di luar nilai gadai emas yang diterima nasabah sebagai ganti nilai tambah dari emas yang terus meningkat di masa yang akan datang.
“Informasi yang diperoleh nasabah dari pihak ketiga tidak pernah menyebutkan adanya penambahan biaya (top up), karena nasabah hanya berasumsi harga emas akan terus naik. Spekulasi semacam ini seringkali terjadi sehingga kami melarang pembiayaan gadai emas dengan metode berkebun emas dan angsa emas," tegas Mulya.
Dengan kata lain, dari sisi teknis spekulasinya, ‘Angsa Emas’ hampir sama dengan ‘Berkebun Emas’ hanya saja terdapat beberapa perbedaan, yakni dari sumber dana pembelian emas di awal, tingkat harga emas yang dipatok oleh pihak bank dan adanya biaya tambahan di luar nilai gadai yang diterima nasabah.
Dari segi sumber modal, dalam metode ‘Berkebun Emas’ nasabah terkait membeli emas dengan dananya pribadi bukan hasil pinjaman dari bank seperti dalam metode ‘Angsa Emas’. Selain itu, pihak bank mematok harga emas dengan harga yang berlaku di masa itu sehingga pada saat nasabah menebus emasnya pihak bank menambahkan biaya pembiayaan atas dasar asumsi harga emas yang terus meningkat.
Walaupun awalnya, penyelenggaraan gadai emas di perbankan syariah bertujuan untuk membantu nasabah yang terdesak dengan masalah pembiayaan, ternyata dalam praktiknya di lapangan semakin tidak sinkron seiring mulai maraknya praktik dua skema tersebut. Hal ini dikarenakan bukti yang mengandung unsur spekulasi yang kental dan memiliki potensi kerugian baik bagi pihak bank maupun pihak nasabah terkait.
Sehingga, BI (Bank Indonesia) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur gadai emas itu pada akhir Januari 2012. Bahkan BI bukan hanya menetapkan sederet rambu-rambu, tapi juga menyiapkan sanksi tegas bagi bank yang melanggar.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kembali menegaskan bahwa transaksi emas merupakan bisnis yang diperbolehkan dalam perbankan syariah. Ketua DSN MUI, KH. Ma’ruf Amin, turut menyinggungnya, “Hal ini sudah diatur dalam fatwa yang dikeluarkan lembaga tersebut.” Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa bisnis ini tidak bisa dilakukan jika terdapat unsur spekulasi di dalamnya. Namun, jika untuk investasi hal ini sah saja dilakukan nasabah.
Sementara itu, menanggapi akad qard dalam gadai emas, KH. Ma’ruf Amin menegaskan  bahwa akad qard tersebut boleh dipakai. “Asalkan tidak ada beban alias jangan ada tambahan dana. Kalau itu melanggar DSN,” ujarnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak DSN MUI memberikan izin dan mengesahkan transaksi gadai emas di atas. Namun dengan syarat harus dipersamakan dengan akad qardh di mana tidak ada unsur tambahan pembiayaan di akhir masa gadai. Wal-Lâhu A’lamu bish-Shawâb...

Selasa, 31 Januari 2012

Ada Apa dengan Perekonomian Indonesia Saat Ini?

Oleh: Rikza Adhia Nada

Banyak yang bertanya, negara Indonesia menggunakan sistem perekonomian yang seperti apa sih? Pertanyaan ini terlontar dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat akan sistem perekonomian yang ada. Kerena sejauh ini, masyarakat hanya ingin menikmati tanpa ingin mengetahui. Yang jelas, jika perekonomian dirasa menghasilkan kemakmuran, maka persetujuan akan sistem meningkat. Namun sebaliknya, jika kemelaratan yang menghampiri, maka huru-hara, demo, sampai hal-hal negatif bermunculan tiada henti memenuhi berita utama di layar kaca televisi.

Fenomena seperti ini sangat disayangkan sekali jika para pendemo, pembuat onar maupun para perusak tidak dapat menjawab sebuah pertanyaan: “Apakah saudara tahu sistem perekonomian yang digunakan oleh Indonesia saat ini?” mayoritas penduduk akan menjawab dengan tegas, “TIDAK TAHU!”

Maka, apa sebenarnya sistem perekonomian Indonesia saat ini? Sebelum menjawabnya, perlu diketahui jenis-jenis perekonomian yang ada di dunia, di antaranya:

a.   Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis
Sistem ini lebih memposisikan pemerintah sebagai pusat dari segala kegiatan perekonomian, sampai mengenai hak milik pribadi pun pemerintah pusat yang berhak mengaturnya.
Dampak dari sistem ini ialah tidak adanya kepemilikan pribadi karena semuanya diatur oleh pemerintah pusat. Tidak ada orang kaya maupun miskin, karena pendangan sistem komunis berpandangan bahwa kondisi masyarakat seharusnya sama-sama rata. Dan tidak adanya kebebasan rakyat dalam menggunakan sumber daya alam.

b.   Sistem Ekonomi Kapitalis/Liberal
Sistem yang memberikan kebebasan dalam segala bentuk kegiatan perekonomian. Rakyat bebas memilih apa dan cara apa yang akan dia gunakan, sedangkan pemerintah tidak memiliki urusan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh mereka.
Dampak dari sistem ini ialah kaum pemodal menjadi kaum yang super power dan memonopoli segala sesuatunya, sedangkan buruh hanyalah menjadi alat untuk mempertebal saku kaum pemodal dengan pundi-pundi tanpa balas jasa yang seimbang!

c.    Sistem Ekonomi Campuran
Kombinasi dari dua sistem yang telah dipaparkan sebelumnya, di mana rakyat memiliki hak untuk berkreativitas dan pemerintah juga tetap memiliki peran dalam mengatur jalannya perekonomian.

d.   Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi yang dasar kegiatan perekonomiannya mengacu kepada Al-Qur’an dan As-sunah, dengan tujuan meratakan kesejahteraan kepada semua golongan masyarakat tanpa terkecuali.


Ada Apa dengan Perekonomian Kita?

Melimpah ruahnya kekayaan alam, banyaknya pemuda-pemudi harapan bangsa dan cukupnya fasilitas yang memadai tetap saja masih dihiasi dengan banyaknya pengangguran, orang miskin bertaburan bagaikan debu beterbangan. Di sisi lain, yang kaya semakin berkuasa dan yang miskin semakin tertindas.

Eksploitasi terhadap sumber daya alam tak dapat dihindarkan, kesenjangan sosial semakin merata di mana-mana, itulah fenomena perekonomian Indonesia saat ini. Bila disimpulkan, maka perekonomian Indonesia saat ini dapat dikatakan menggunakan sistem Kapitalis/Liberal yang notabene berkiblat kepada Amerika khususnya. Dapat dikatakan juga bahwa bangsa ini mengadopsi sistem Campuran karena adanya (sedikit) peran pemerintah dalam mengatur perekonomian negara.


Mayoritas Umat Islam; Peran dalam Perekonomian Bangsa?

Banyaknya jumlah muslim di Indonesia ternyata tidak cukup untuk berbuat banyak dalam sistem perekonomian yang menindas ini. Semua ini dikarenakan kalahnya bangsa Indonesia akan “perang pemikiran” oleh para pembenci Islam, bahkan sampai sistem perekonomian pun disetir oleh mereka para kaum kapitalis, yang mendoktrin bangsa ini akan kenikmatan duniawi tanpa harus memikirkan ukhrawi.

Pada awal era 90-an, mulai bermunculan perbankan yang menggunakan sistem Islam, dan terbukti bahwa ketika krisis nasional melanda, sistem ini mampu bertahan sehingga tidak mengalami kerugian besar. Ketertarikan nasabah akan sistem syari’ah tersebut meningkat, sehingga tidak dapat dipungkiri semakin banyaknya pengguna sistem syari’ah ini. Saat ini, terdapat 11 Bank Umum Syari’ah (BUS), dan 23 Unit Usaha Syari’ah (UUS). Hal ini mengindikasikan semakin banyak orang yang tertarik terhadap sistem perekonomian dengan basis syari’ah.

Lalu, Sistem Apakah yang Digunakan Indonesia Saat Ini?

Belum dapat disimpulkan apa sistem yang benar-benar digunakan oleh negara ini, karena masih banyaknya campur tangan manusia (serakah) yang tidak memikirkan kesejahteraan menyeluruh.

Oleh karenanya sistem yang baik ialah sistem yang mengantarkan kita menuju kebahagiaan dunia maupun akhirat, sistem yang menjadikan kesejahteraan milik masyarakat keseluruhan bukan hanya mereka yang kuat dan sistem yang tidak ada spekulasi di dalamnya.

Bagaimanakah mengaplikasikannya? Dengan dimulai dari diri sendiri, menyadari akan makna ke-Tauhidan dan selalu mengingat kematian. Dengan mengingat kematian, keserakahan akan harta tidak akan pernah ada. Wal-Lâhu ‘A’lamu bish-Shawâb...

L’ Histoire se Repete

Oleh: Sebastian Herman



Mungkin kalimat ini masih asing di telinga kita, kalimat yang saya ambil sebagai judul artikel kali ini adalah kalimat yang sangat terkenal dalam bahasa Perancis.  Pada era tahun 90-an, terjemahan kalimat di atas pernah nge-hit sebagai sebuah lagu dalam bahasa melayu, “Sejarah Mungkin Berulang”L’ Histoire se Repete.

Flashback ke Masa Lalu

Lebih dari 14 abad yang lalu, sebelum datangnya Islam, kondisi masyarakat Arab Jahiliyah sangatlah bobrok. Hukum yang diterapkan adalah hukum rimba. Setiap anak perempuan yang lahir akan langsung dibunuh, karena menurut kepercayaan orang Arab Jahiliyah pada waktu itu, kelahiran seorang perempuan akan menjadi aib bagi keluarga. Kerusakan dan ketidakadilan ada di mana-mana, minuman khamar yang memabukkan telah menjadi budaya bangsa Arab kala itu, di samping yang kaya makin kaya yang miskin makin melarat.
Salah satu faktor kesenjangan jurang ekonomi ini adalah karena diterapkanya sistem ribawi. Pada masa itu riba sudah mendarah daging bagi bangsa Arab, di mana setiap orang yang melakukan pinjaman harus mengembalikan lebih dari harta pokok yang dipinjam.
Kebobrokan masyarkat jahiliyah ini terus berlangsung sampai datangnya agama Islam yang dibawah oleh seorang Rasul yang mulia, Muhammad SAW. Islam adalah agama yang komprehensif dan universal, artinya  Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia baik dari segi spiritual, politik, sosial dan bahkan perekonomian.
Dalam perekonomian, Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan yang menyeluruh. Islam melarang praktik riba dan menekankan keadilan distribusi pendapatan melalui zakat dan sedekah. Sehingga pemerataan kesejahteraan dan keadilan pun terwujud. Bahkan, pada pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak ada seorang pun yang berhak menerima zakatbukti atas kesejahteraan rakyatnya. Begitulah Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘âlamîn.

Kondisi Perekonomian Global Masa Kini

Krisis keuangan golbal (global financial crisis) yang terjadi di akhir tahun 2008 ternyata masih menyisakan problem yang belum dapat dipecahkan sampai saat ini.  Amerika Serikat sebagai dalang dari krisis tersebut masih disibukkan dengan kebijakan stabilitas perekonomiannya. Seperti kata pepatah,Keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya.” Begitulah kondisi perekonomian global saat ini. Setelah diguncang krisis tahun 2008, krisis ekonomi yang tak kalah hebat kembali datang; Eropa sedang dilanda kebingungan. Jumlah utang Yunani yang “over” dan jumlah penganguran yang meningkat drastis di Italia dan Spanyol diprediksi akan berdampak global. Hal ini terjadi karena diterapkan sistem kapitalis yang mendewakan sistem bunga atau riba.

L’ Histoire se Repete

Dalam kondisi ekonomi yang terpuruk tersebut, Islam hadir sebagai solusi, karena Islam adalah way of life yang bersifat komprehensif. Islam adalah agama yang mengatur  semua aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Jika kita mengibaratkan saat ini adalah masa Jahiliyah yang menerapkan sistem riba, maka sesuai dengan judul artikel ini; L’ Histoire se Repete”. Apakah sejarah itu akan kembali berulang!? Apakah Islam dapat menjadi solusi bagi semua kebobrokan ekonomi dewasa ini, seperti halnya Islam pada zaman Rasul SAW yang mampu memberantas sistem ribawi yang sudah mengakar bagi masyarakat jahiliyah!?
Jawabannya ada pada pundak generasi muda Islam saat ini. Karena pemuda memiliki energi dan semangat yang besar. Kita sebagai pejuang ekonom rabbani harus optimis bahwa sejarah akan kembali berulang, Islam akan menguasai dunia dan menyinari dunia dengan sistem ekonomi yang rahmatan lil ‘âlamîn.
Wal-Lâhu ‘A’lamu bish-Shawâb...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes